Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Bp. Ibu Dosen Yayasan Bersertifikat Pendidik, berikut kami teruskan informasi dari laman http://www.kopertis6.or.id/, sebagai berikut :
Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian khususnya Dosen Yayasan bersertifikat pendidik dan terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 pasal 6 yang menyatakan bahwa:
– Ayat(1)
Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah ditetapkan inpassing pangkatnya, harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan.
– Ayat (2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa untuk tahun 2015 bagi dosen yayasan yang sudah bersertifikat pendidik serta memenuhi angka kredit dan persyaratannya, dapat mengusulkan kenaikan pangkat penyetaraannya ke Kopertis Wilayah VI mulai tanggal 1 September s.d. tanggal 31 Oktober 2015 (persyaratan terlampir).
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
