Lembur Karyawan
Lembur/kelebihan jam adalah kelebihan jam kerja dari tenaga kependidikan diluar jam kerja yang ditetapkan universitas
Silahkan Baca Surat Edaran Rektor Nomor: 437/A2-SR/VI/2018 tentang Sistem Presensi Tendik dan Penghitungan Lembur.
Prosedur Lembur :
- Lembur tenaga kependidikan dibagi menjadi 2 jenis pekerjaan yaitu pekerjaan umum dan lembur monitoring Proses Belajar Mengajar (PBM);
- Pimpinan fakultas/biro/lembaga memberikan tugas kepada tenaga kependidikan untuk lembur;
- Kepala Urusan Tata Usaha mengirimkan formulir ajuan lembur tenaga kependidikan yang ditandatangani Pimpinan Unit/Wakil Dekan II setiap tanggal 13 di DSDMO;
- DSDMOmenghitung lembur tenaga kependidikan pada tanggal 14 dengan dasar presensi tenaga kependidikan (pada sistem sihadir.ums.ac.id);
- DSDMOmengirim bukti rekap lembur kepada Kaur Keuangan fakultas dan unit kerja masing-masing dengan email.
- DSDMOmengajukan rekap penghitungan lembur setiap unit kepada Wakil Rektor II;
- Wakil Rektor II menyetujui ajuan lembur untuk diajukan kepada Biro Keuangan;
- Biro Keuangan mencairkan ajuan lembur tenaga kependidikan melalui Kaur Keuangan Unit/Fakultas;
- Kaur Keuangan Unit/Fakultas mendistribusikan kepada tenaga kependidikan.