Santunan Pernikahan dan Kematian
Santunan pernikahan adalah santunan yang diberikan kepada pegawai yang melangsungkan pernikahan secara resmi/dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama;
Santunan kematian adalah santunan yang diberikan kepada pegawai karena pegawai/istri/suami/orang tua/mertua/anak pegawai meninggal dunia
Link AJuan Santuan Pernikahan / Kematian https://my.ums.ac.id/danakesejahteraan/
Prosedur Ajuan Santuan Pernikahan / Kematian :
- Pegawai mengajukan santunan kematian istri/suami/anak/orang tua/mertua pegawai dengan mengunggah surat lelayu/akte kematian di laman https://my.ums.ac.id – Dana Kesejahteran- Santunan Kematian;
- DSDMO memvalidasi ajuan santunan dan memberikan secara langsung/mengirimkan melalui rekening pegawai/ahli waris;
- Pegawai mengajukan santunan pernikahan dirinya sendiri dengan mengunggah Akte Nikah di laman https://my.ums.ac.id-Dana Kesejahteraan-Santunan Pernikahan;
- DSDMO memvalidasi ajuan santunan pernikahan dan mengirimkan melalui rekening gaji pegawai;