Subsidi Umroh
Fasilitas Umroh adalah fasilitas yang diberikan kepada tenaga kependidikan yang mengajukan permohonan fasilitas umroh sesuai ketentuan yang berlaku
Link Ajuan Subsidi Umroh https://my.ums.ac.id/danakesejahteraan/
Prosedur Subsidi Umroh :
- Syarat pendaftaran permohonan fasilitas umroh tenaga kependidikan: masa kerja >=15 tahun, belum pernah mendapat subsidi haji/fasilitas umroh, SKP tahun terakhir, prestasi yang dimiliki, memiliki kartu Muhammadiyah, Bukti Pengurus Muhammadiyah/Ortom dan tidak pernah terkena sanksi administrasi;
- Besaran fasilitas Umroh setiap tahun adalah 9 (sembilan) orang dan dibagi selama 3 periode;
- Apabila pemohon tidak jadi berangkat tanpa konfirmasi dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka pemohon wajib mengembalikan dana fasilitas umroh kepada UMS
Teknis :
- DSDMO mengirimkan edaran pendaftaran fasilitas umroh pada setiap periode 2 bulan sebelum keberangkatan umroh;
- Pemohon fasilitas umroh mendaftar fasilitas umroh secara online melalui laman https://my.ums.ac.id – Dana Kesejahteraan-Fasilitas Umroh dengan mengunggah persyaratan fasilitas umroh;
- DSDMO memverifikasi persyaratan pendaftar dan membuat score;
- DSDMO dan tim seleksi umroh mengadakan rapat untuk menentukan calon penerima fasilitas umroh;
- DSDMO mengumumkan hasil seleksi penerima fasilitas umroh kepada tenaga kependidikan;
- DSDMO mengkoordinir pendaftaran dan pembayaran penerima fasilitas umroh kepada Biro Umroh yang ditunjuk universitas.