Kenaikan Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian oleh UMS;
- Kenaikan Pangkat Reguler Internal UMS
- Pegawai UMS (dosen dan tenaga kependidikan) diangkat dalam pangkat dan/atau jabatan tertentu, dimana pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal sesuai dengan formasi yang ada;
- Pengangkatan pegawai dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang kepangkatan yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya;
- Syarat kenaikan pangkat untuk tenaga kependidikan adalah telah minimal 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dengan nilai prestasi kerja minimal baik, sedangkan untuk dosen telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dan memenuhi angka kredit yang diperlukan (berdasarkan pangkat/golongan Jabatan akademik terakhir), memiliki nilai prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal BAIK, memiliki Kartu Anggota Muhammadiyah, Memiliki sertifikat Baitul Arqom yang diselenggarakan universitas pada pangkat/golongan terakhir, memiliki standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang cukup sesuai dengan pangkat/golongan;
- Kenaikan pangkat reguler hanya diberikan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober;
- Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
- Angka kredit adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang dosen dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan;
- Jenjang jabatan akademik dosen, pangkat, golongan ruang dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
- Lektor terdiri dari (a) Penata, golongan ruang III/c, dan (b) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
- Lektor Kepala terdiri dari (a) Pembina, golongan ruang IV/a, (b) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan (c) Pembina Utama Muda, golongan IV/c;
- Profesor/Guru Besar, terdiri dari (a) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan (b) Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
- Kenaikan Jabatan akademik dosen terdiri dari kenaikan jabatan reguler dan loncat jabatan (kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi);
- Angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dihitung sejak jabatan/kenaikan nilai angka kredit terakhir berdasarkan penetapan/keputusan pejabat yang berwenang;
- Syarat kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli;
- Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama;
- Syarat kenaikan jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan Lektor;
- Berpendidikan minimal Magister (S2);
- Telah bersertifikat pendidik
- Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi dikti sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Doktor (S3);
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Magister (S2);
- Syarat kenaikan jabatan dari Lektor Kepala ke Guru Besar:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Lektor Kepala;
- Berpendidikan Doktor (S3);
- Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
- Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya;
- Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun;
- Syarat loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala:
- Telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli;
- Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
- Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatifnya;
- Berpendidikan Doktor (S3);
- Syarat loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar:
- Telah 2 tahun dari jabatan Lektor;
- Memiliki minimal 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
- Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang maupun kumulatifnya;
- Berpendidikan Doktor (S3);
- Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya, dan telah memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun;
- Syarat kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama:
- Mencapai angka kredit yang dipersyaratkan;
- Minimal 2 (dua) tahun dari pangkat terakhir;
- Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan sekurang-kurangnya dalam jurnal ilmiah nasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis Pertama;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis pertama;
- Syarat pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen:
- Dosen yang memiliki ijazah Magister (S2) dapat mengajukan Asisten Ahli dengan golongan ruang Penata Muda Tk. I, III/b, sedangkan yang memiliki ijazah Doktor (S3) dapat mengajukan Lektor dengan golongan ruang Penata, III/c;
- Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional;
- Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar;
- Melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap.
- Inpassing Pangkat Dosen Non PNS
- Penetapan inpassing pangkat dosen sebagaimana yang
diperoleh melalui pengangkatan/kenaikan jabatan secara reguler, ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan akademik, ijazah yang digunakan untuk pengangkatan awal ke dalam jabatan akademik, dan masa kerja dalam jabatan; - Penetapan masa kerja dalam jabatan secara keseluruhan dihitung sejak dari pengangkatan awal dalam jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sampai dengan tanggal ditetapkannya inpassing pangkat;
- Penetapan inpassing pangkat diberikan kepada dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu: lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana;
- Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
- Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah ditetapkan inpassing pangkatnya harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan;
- Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada poin (d) dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
- Kelengkapan administrasi ajuan inpassing pertama :
- Scan Surat pengantar Rektor;
- Scan ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, Profesi, S2/Sp.1, S3/Sp.2) yang sudah dilegalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang, termasuk SK penyetaraan dari Dikti bagi lulusan luar negeri;
- Scan SK Jabatan akademik beserta PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir;
- Kelengkapan administrasi usulan kenaikan pangkat berikutnya (dibuat rangkap 3 untuk usulan ke golongan IV dan rangkap 1 untuk usulan ke golongan III):
- Scan Surat pengantar Rektor;
- Scan sertifikat pendidik;
- Scan ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, Profesi, S2/Sp.1, S3/Sp.2) yang sudah dilegalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang, termasuk SK penyetaraan dari Dikti bagi lulusan luar negeri;
- Scan SK Jabatan akademik beserta PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir;
- Scan SK Inpassing pangkat atau golongan terakhir;
- Scan Penilaian prestasi kerja termasuk SKP dan perilaku kerja 2 tahun terakhir;
- Pengusulan Sertifikasi Dosen (Serdos)
- Syarat peserta:
- Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
- Memiliki Jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
- Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam Jabatan akademik Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos;
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemdikbud Ristek;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemdikbud Ristek; dan
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdikbud Ristek.
- Dosen yang berstatus tugas belajar atau izin belajar Doktor (S3) dapat diikutsertakan sebagai Dosen Yang Disertifikasi (DYS) dengan dasar bahwa beban tugas belajar setara dengan 12 sks;
- Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi dosen adalah:
- Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru;
- Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain;
- Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku;
- Dosen yang tidak lulus sertifikasi sebelum 1(satu) tahun kalender.