DSDMO

Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian oleh UMS;

  1. Kenaikan Pangkat Reguler Internal UMS
  2. Pegawai UMS (dosen dan tenaga kependidikan) diangkat dalam pangkat dan/atau jabatan tertentu, dimana pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal sesuai dengan formasi yang ada;
  3. Pengangkatan pegawai dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang kepangkatan yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya;
  4. Syarat kenaikan pangkat untuk tenaga kependidikan adalah telah minimal 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dengan nilai prestasi kerja minimal baik, sedangkan untuk dosen telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir dan memenuhi angka kredit yang diperlukan (berdasarkan pangkat/golongan Jabatan akademik terakhir), memiliki nilai prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal BAIK, memiliki Kartu Anggota Muhammadiyah, Memiliki sertifikat Baitul Arqom yang diselenggarakan universitas pada pangkat/golongan terakhir, memiliki standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang cukup sesuai dengan pangkat/golongan;
  5. Kenaikan pangkat reguler hanya diberikan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober;
  6. Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
  7. Angka kredit adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang dosen dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan;
  8. Jenjang jabatan akademik dosen, pangkat, golongan ruang dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
  • Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  • Lektor terdiri dari (a) Penata, golongan ruang III/c, dan (b) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
  • Lektor Kepala terdiri dari (a) Pembina, golongan ruang IV/a, (b) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan (c) Pembina Utama Muda, golongan IV/c;
  • Profesor/Guru Besar, terdiri dari (a) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan (b) Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
  1. Kenaikan Jabatan akademik dosen terdiri dari kenaikan jabatan reguler dan loncat jabatan (kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi);
  2. Angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dihitung sejak jabatan/kenaikan nilai angka kredit terakhir berdasarkan penetapan/keputusan pejabat yang berwenang;
  3. Syarat kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor:
  • Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli;
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya;
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama;
  1. Syarat kenaikan jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala:
  • Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan Lektor;
  • Berpendidikan minimal Magister (S2);
  • Telah bersertifikat pendidik
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya;
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi dikti sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Doktor (S3);
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Magister (S2);
  1. Syarat kenaikan jabatan dari Lektor Kepala ke Guru Besar:
  • Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Lektor Kepala;
  • Berpendidikan Doktor (S3);
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya;
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
  • Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya;
  • Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun;
  1. Syarat loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala:
  • Telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli;
  • Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatifnya;
  • Berpendidikan Doktor (S3);
  1. Syarat loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar:
  • Telah 2 tahun dari jabatan Lektor;
  • Memiliki minimal 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang maupun kumulatifnya;
  • Berpendidikan Doktor (S3);
  • Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya, dan telah memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun;
  1. Syarat kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama:
  • Mencapai angka kredit yang dipersyaratkan;
  • Minimal 2 (dua) tahun dari pangkat terakhir;
  • Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan sekurang-kurangnya dalam jurnal ilmiah nasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis Pertama;
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis pertama;
  1. Syarat pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen:
  • Dosen yang memiliki ijazah Magister (S2) dapat mengajukan Asisten Ahli dengan golongan ruang Penata Muda Tk. I, III/b, sedangkan yang memiliki ijazah Doktor (S3) dapat mengajukan Lektor dengan golongan ruang Penata, III/c;
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional;
  • Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar;
  • Melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  • Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap.
  1. Inpassing Pangkat Dosen Non PNS
  2. Penetapan inpassing pangkat dosen sebagaimana yang
    diperoleh melalui   pengangkatan/kenaikan jabatan  secara  reguler,   ditetapkan berdasarkan    jenjang    jabatan    akademik,    ijazah    yang    digunakan    untuk pengangkatan awal ke dalam jabatan akademik, dan masa kerja dalam jabatan;
  3. Penetapan masa kerja dalam jabatan secara keseluruhan dihitung sejak dari pengangkatan awal dalam jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sampai dengan tanggal ditetapkannya inpassing pangkat;
  4. Penetapan inpassing pangkat diberikan kepada dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu: lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana;
  • Menduduki jenjang  jabatan  akademik  berdasarkan   keputusan   pejabat  yang berwenang;
  1. Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah ditetapkan inpassing pangkatnya harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan;
  2. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada poin (d) dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
  3. Kelengkapan administrasi ajuan inpassing pertama :
  • Scan Surat pengantar Rektor;
  • Scan ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, Profesi, S2/Sp.1, S3/Sp.2) yang sudah dilegalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang, termasuk SK penyetaraan dari Dikti bagi lulusan luar negeri;
  • Scan SK Jabatan akademik beserta PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir;
  1. Kelengkapan administrasi usulan kenaikan pangkat berikutnya (dibuat rangkap 3 untuk usulan ke golongan IV dan rangkap 1 untuk usulan ke golongan III):
  • Scan Surat pengantar Rektor;
  • Scan sertifikat pendidik;
  • Scan ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, Profesi, S2/Sp.1, S3/Sp.2) yang sudah dilegalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang, termasuk SK penyetaraan dari Dikti bagi lulusan luar negeri;
  • Scan SK Jabatan akademik beserta PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir;
  • Scan SK Inpassing pangkat atau golongan terakhir;
  • Scan Penilaian prestasi kerja termasuk SKP dan perilaku kerja 2 tahun terakhir;
  1. Pengusulan Sertifikasi Dosen (Serdos)
  2. Syarat peserta:
  • Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
  • Memiliki Jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  • Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
  • Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam Jabatan akademik Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos;
  • Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
  • Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemdikbud Ristek;
  • Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemdikbud Ristek; dan
  • Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdikbud Ristek.
  1. Dosen yang berstatus tugas belajar atau izin belajar Doktor (S3) dapat diikutsertakan sebagai Dosen Yang Disertifikasi (DYS) dengan dasar bahwa beban tugas belajar setara dengan 12 sks;
  2. Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi dosen adalah:
  • Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru;
  • Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain;
  • Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku;
  • Dosen yang tidak lulus sertifikasi sebelum 1(satu) tahun kalender.

Regi Febrianto, S.Kom.

Staff IT

       Pendidikan

  • S1 Sistem Informasi, Universitas Amikom Yogyakarta Indonesia

       Hobi

  • Olahraga

       Moto Hidup

  • Berhusnudzon dan Bersyukur
      •  

Dewi Candra, S.Pd.

Staff Arsiparis

       Pendidikan

  • S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran, Universitas Sebelas Maret Indonesia

       Hobi

  • Jalan-jalan

       Moto Hidup

  • Berusaha pandai bersyukur
    •  
  •  

Tri Oktafia Anggrahini, S.Pd

 Staff Keuangan

       Pendidikan

  • S1 Pendidikan Biologi, Universitas Muhammadiyah Surakarta Indonesia

       Hobi

  • Traveling

       Moto Hidup

  • Go with the flow
      •  

Oktavia Farida Asmono, S.Pd., M.Pd.

Staff Pengadministrasi Umum

       Pendidikan

  • S2 Administrasi Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Surakarta Indonesia
  • S1 Pendidikan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Surakarta Indonesia

       Hobi

  • Olahraga, bermusik

       Moto Hidup

  • We all grow differently
      •  

Agustina Wahyuningtyas, S.Pd., S.E.

Kaur Keuangan

       Pendidikan

  • S1 Pendidikan Akutansi, Universitas Muhammadiyah Surakarta Indonesia
  • S1 Akuntansi, Universitas Islam Batik Surakarta Indonesia

       Hobi

       Moto Hidup

      •  

Yunita Ayu Ardhani, S.Psi.

 Kaur Asesmen dan Pembinaan SDM

       Pendidikan

  • S1 Psikologi, Universitas Muhammadiyah Surakarta Indonesia

       Hobi

       Moto Hidup

      •  

Dzakkia Ulul Azmi, S.S

 Kaur Administrasi Umum

       Pendidikan

  • S1 Sastra Jepang, Universitas Gadjah Mada Indonesia

       Hobi

       Moto Hidup

      •  

Nur Muhammad Mufiid, S.T.

Kaur Pengembangan Karir

       Pendidikan

  • S1 Teknik Industri, Universitas Muhammadiyah Surakarta Indonesia

       Hobi

       Moto Hidup

      •  

Rohyan Al Hani, S.T.

Kaur Pengembangan Organisasi

       Pendidikan

  • S1 Teknik Elektro, Universitas Muhammadiyah Surakarta Indonesia

       Hobi

  • Nonton, Adventurer

       Moto Hidup

  • “Khairunnas anfa’uhum linnas” – Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya
      •  

Irwan Syahroni, S.Psi.

Kaur Rekrutmen, Diklat, dan PDPT

       Pendidikan

  • S1 Psikologi, Universitas Muhammadiyah Surakarta Indonesia

       Hobi

  • Memasak, Membaca Novel, Menulis

       Moto Hidup

  • Melamun untuk bermuhasabah
      •  

Triyono, S.Kom.

Kasi Administrasi SDM

       Pendidikan

  • S1 Sistem Informasi, Universitas Duta Bangsa Surakarta Indonesia
  • D3 Manajemen Informatika, Politeknik Indonusa Surakarta Indonesia

       Hobi

       Moto Hidup

      •  

Agung Siswanto, S.E

Kasubdit Asesmen, Pembinaan SDM, dan Pengembangan Organisasi

       Pendidikan

  • S1 Akuntansi, STAS Surakarta Indonesia

       Hobi

  • Bertani dan Beternak

       Moto Hidup

  • Menjaga Hati Dengan Bersyukur
      •  

Aad Satria Permadi, S.Psi., M.A., Ph.D.

Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan SDM

       Pendidikan

  • Sarjana Psikologi (S.Psi.), dari Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada
  • Master of Arts (M.A.), dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada
  • Doctor of Philosophy (Ph.D) in Social Psychology dari Universiti Kebangsaan Malaysia

       Hobi

  • Menyanyi

       Moto Hidup

  • Bermanfaat dan Membahagiakan
      •  

Ir. Tri Widayatno, S.T., M.Sc., Ph.D.

Direktur DSDMO

       Pendidikan

  • S1 Teknik Kimia, Universitas Gadjah Mada
  • Insinyur, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • M.Sc., Clean Technology, Chemical Engineering, University of Newcastle Upon Tyne, UK
  • PhD, Chemical Engineering, Newcastle University, UK

       Hobi

       Moto Hidup

      •