Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali mengadakan kajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Muhamamdiyah Surakarta (UMS) dikemas dalam Webinar Series. Seri ke-7 kali ini mengundang Prof. Dr. Dadang Kahmad (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah) sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang Pradigma Islam Berkemajuan. Kajian kali ini dimoderatori oleh Dr. Ari Anshori, M.Ag (Staff Ahli Rektor Bidang Perencanaan & Pengembangan Pesantren & Kader).
Sebagaimana diketahui, kajian seri-1 dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2020 dengan narasumber Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si (Ketua Umum PP Muhammadiyah) sedangkan kajian seri ke-2 dilaksanakan pada tanggal 26 November 2020 dengan narasumber Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed dengan tema Ideologi Muhammadiyah I: Muqaddimah Anggaran Dasar dan Matan Keyakinan & Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Kondisi Kontekstual saat ini. Seri ke-3 tanggal 29 Desember 2020 dengan tema Idiologi Muhammadiyah 2: Kepribadian dan Khittah Perjuangan Muhammadiyah. Seri ke-4 tanggal 22 Januari dengan tema Tujuh Falsafah Perjuangan KH. Ahmad Dahlan oleh Drs. A. Dahlan Rais, M.Hum. Seri ke-5 bertema Muhammadiyah Implementasi Islam Wasathiah dengan narasumber Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA. Seri ke-6 tanggal 25 Maret 2021 Pemikiran KH. Ahmad Dahlan, Tali Pengikat Hidup, Pidato KH. Ahmad Dahlan sebelum meninggal dunia disampaikan oleh Dr. Hamim Ilyas, M.Ag.
Seri ke-7 kali ini dihadiri oleh 598 peserta yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan (tendik) UMS. Turut hadir pula oleh Rektor Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Da’I, M.Si. Wakil Rektor III Prof. Dr. Taufik Kasturi. Wakil Rektor IV Dr. Muhammad Musiyam.
Sambutan Rektor UMS diwakili WR IV Dr. Muhammad Musiyam, MTP. menyampaikan bahwa kajian ini merupakan salah satu usaha UMS untuk mengkokohkan dan mengkristalkan nilai-nilai dan ideologi Muhammadiyah. Kajian Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang dikemas dalam webinar series ini secara tema dibagi menjadi dua bagian: (1) nilai-nilai dan ideologi Muhammadiyah; (2) tentang Aktualisasi nilai-nilai dan ideologi Muhammadiyah. Kajian kali ini membahas Paradigma Islam Berkemajuan yang merupakan bagian dari aktualisasi nilai dan ideologi Muhammadiyah tadi. Harapan kita kajian kali ini bisa menjadi cororate culture atau budaya perusahaan Amal Usaha Muhammadiyah khususnya UMS untuk menerapkan nilai-nilai dan ideologi Muhammadiyah yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
Dalam kajian disimpulkan QS Ali Imron ayat 110: Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka.
Prof. Dadang Kahmad menyampaikan bahwa Muhammadiyah sudah memulai sejak Kyai Ahmad Dahlan. Diawali yang makruf (manusia tidak boleh bodoh) makan Muhammadiyah membangung sekolah (saat ini mulai dari PAUD, TK, SD, SMP sampai PT). manusia tidak boleh pergi kedukun, sehingga muhammadiyah membangung PKU.
QS Hud ayat 61: Sembahlah Allah, tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahmat-Nya) dan memperkenankan (doa hamba-Nya).”
Untuk memakmurkan dunia maka memerlukan pengetahuan, sehingga sudah sesuai jika harus ada pendidikan. Disampaikan juga Visi Masa Depan menurut Kyai Ahmad Dahlan “Muhammadiyah sekarang ini,lain dengan Muhammadiyah yang akan datang, maka teruslah kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru, master, insinyut dll, kembalilah kepada Muhammadiyah”.
Semoga dengan diadakannya Kajian Bulanan Sivitas Akademika UMS ini dapat memberikan keberkahan bagi kita semua. Sehingga mampu membawa UMS menjadi Amal Usaha yang bisa diandalkan dan menjadi trademark menuju peradaban yang modern memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan UMS dan persyarikatan Muhammadiyah.
Materi dapat di download pada URL berikut:
Download






