Berdasarkan SK Bersama Rektor dan BPH (Badan Pembina Harian) UMS nomor 24/IV/2017 tentang Ketentuan Evaluasi Calon Pegawai Dosen Tetap UMS, 44 orang dosen capeg dalam daftar yang dapat dilihat disini telah memenuhi kriteria untuk dievaluasi.
Terkait dengan hal tersebut, masing-masing dosen capeg yang di evaluasi wajib membuat portofolio, yang terdiri dari:
- Data diri;
- Daftar publikasi yang telah dimiliki sejak pengangkatan sebagai capeg;
- Daftar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan sejak pengangkatan sebagai capeg;
- Skor kemampuan Bahasa Inggris (IELTS/TOEFL/TOEP PLTI) yang dimiliki (dilampiri bukti atau sertifikatnya) termasuk laporan progress/rencana studi lanjut S3 jika memiliki.
Portofolio dikumpulkan paling lambat 3 Desember 2018 ke Bagian Pengembangan BPSDM UMS.