
Workshop penyusunan kode etik dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan tanggal 25 November 2019 di Ruang Sidang BPH Universitas Muhammadiyah Surakarta. Workshop yang dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor UMS, dipimpin oleh Prof. Budi Murtiyasa, M.Kom selaku kepala BPSDM UMS. Selain itu beberapa Dekan dan Kepala unit turut serta diundang dalam workshop ini. Prof. Dr. Budi Murtiyasa mengawali acara ini dengan bacaan Bassmallah dan mengatakan bahwa “Kode etik ini memang digunakan untuk proses akreditasi jurusan, namun itu bukan tujuan utama, tujuan utama adanya Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan ini adalah untuk menjadikan Dosen dan Tenaga Kependidikan UMS memiliki akhlak yang baik. Untuk itu kami telah menyiapkan draft untuk dibahas pada forum ini”.
Dosen sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai tenaga administrasi dan professional tentunya melaksanakan peran dan fungsi masing-masing guna mendukung keberlangsungan Perguruan Tinggi. Oleh Karena itu, Universitas perlu menyusun Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan. Dari kode etik yang telah tersusun tersebut selanjutnya dapat dilakukan evaluasi terhadap kinerja para Dosen dan Tenaga Kependidikan. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tersebut, universitas dapat menentukan tindak lanjut aktivitas untuk meningkatkan kualitas dan kinerja para Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Workshop ini bertujuan untuk menyusun pedoman kode etik dosen dan tenaga kependidikan. kode etik dosen dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, serta pengamalan Al-islam dan Kemuhammadiyahan.
Hasil dari pembahasan draft Pedoman Kode Etik selanjutnya akan dilakukan finalisasi oleh tim perumus dari BPSDM, yang nantinya akan diajukan kepada Rektor untuk disahkan dan dijadikan pedoman pelaksanaan Kode Etik dosen dan tenaga kependidikan.
Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan yang sudah disahkan akan disosialisasikan kepada civitas akademika UMS.
Hasil dari Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:
1. Memudahkan universitas, fakultas dan unit terkait dalam melaksanakan tupoksi dosen dan tenaga kependidikan.
2. Diperolehnya gambaran umum kualitas kinerja dosen dalam bidang Tri Dharma dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
3. Diperolehnya gambaran umum kualitas kinerja tenaga kependidikan dalam bidang pelayanan dan supporting kegiatan Tri Dharma dan pengamalan nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
4. Memudahkan pimpinan universitas, fakultas dan unit untuk memberikan treatment peningkatan kinerja dosen dan tenaga kependidikan.




