DSDMO

Pengisian Formulir Tunjangan Keluarga

Kepada Yth.: Bapak/Ibu Dosen dan Tendik

Universitas Muhamamdiyah Surakarta

Di Surakarta

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas nikmat dan karunia yang diberikan kepada kita semua. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama BPH dan Rektor tentang Sistem Penggajian Pegawai Nomor: 99/VI/2019, Pasal 13 Tunjangan Keluarga ayat (1) – (4) disebutkan bahwa:

(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai pegawai universitas, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

(2) Pegawai yang mempunyai anak yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

(3) Tunjangan anak sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak.

(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun jika anak tersebut belum kawin dan masih studi yang ditunjukkan dengan surat keterangan masih studi dari institusi pendidikan tempat studi.

Oleh karena itu kepada Bapak/Ibu calon pegawai (Capeg) dan pegawai tetap yayasan untuk mengumpulkan isian formulir permohonan mendapatkan tunjangan keluarga sebagaimana terlampir disertai fotocopy kartu keluarga dan surat keterangan masih studi untuk anak umur 18 sampai 21 tahun belum menikah dan masih studi. Formulir yang sudah diisi dan bukti pendukung dikirim melalui email: [email protected] atau diantar langsung ke kantor BPSDM sebelum tanggal 01 Desember 2019. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, Saudara belum mengumpulkan isian permohonan tunjangan keluarga, maka mulai bulan Januari 2020 tunjangan keluarga Saudara akan dihentikan.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Download Pengumuman

Download Formulir