Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami sampaikan kepada Dekan, Ka.Prodi di Universitas Muhammadiyah Surakarta bahwa terkait dengan proses pengajuan NUPN untuk Dosen Tidak Tetap yang salah satu syaratnya adalah SK Pimpinan, maka Dekan / Ka.Progdi dimohon dapat mengajukan Surat Permohonan Pembuatan SK Pimpinan untuk Dosen Tidak Tetap pada Progdi masing-masing beserta nama mata kuliah yang akan diampu.
Surat Pengajuan tersebut, ditujukan kepada Wakil Rektor I paling lambat Rabu, 19 Agustus 2015.
Keterangan lebih lanjut silahkan klik disini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamnya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Catatan : Untuk Scan Ijazah, Transkrip asli bukan legalisir.
