DSDMO

Ajuan Dana Kesehatan

Ajuan Dana Kesehatan

Subsidi Dana Kesehatan (DAKES) adalah subsidi kesehatan yang diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan tetap dan PNS DPK beserta keluarga dalam tanggungan yang di opname di rumah sakit sesuai dengan peraturan DAKES UMS.

Silahkan Baca Surat Keputusan Rektor Nomor:  155/VIII/2019 tentang Pemberian Subsidi Dana Kesehatan (Dakes) Pegawai UMS

Ajuan Dana Kesehatan melalui https://my.ums.ac.id/danakesejahteraan/

Prosedur Dana Kesehatan :

  • Setiap dosen, tenaga kependidikan tetap dan dosen PNS dpk dan anak dalam tanggungan menjadi peserta dana kesehatan dengan besaran iuran perbulan sbb: golongan I Rp. 15.000, golongan II Rp 30.000, golongan IIIa.b Rp. 50.000, golongan III.c.d Rp. 75.000, golongan IV Rp. 100.000, Guru besar Rp. 150.000;
  • Besaran/plafon subsidi dana kesehatan sesuai dengan tabel yang telah ditentukan;
  • Subsidi dana kesehatan diberikan kepada dosen/tenaga kependidikan/keluarga dalam tanggungan yang sakit dan diopname di rumah sakit;
  • Pemohon subsidi dana kesehatan mengajukan dana kesehatan secara online melalui laman https://my.ums.ac.idDana Kesejahteraan – Dakes dengan mengunggah bukti rekam medis dan kwitansi pembayaran yang sah dari rumah sakit;
  • DSDMO memvalidasi dan menyetujui ajuan subsidi dakes/menolak ajuan dakes yang tidak sesuai ketentuan/tidak menyertakan bukti yang valid;
  • Bendahara DSDMO mengirim subsidi dakes yang telah disetujui melalui rekening gaji pemohon subsidi dakes