BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah jaminan rawat jalan atau rawat inap peserta BPJS Kesehatan dosen dan tenaga kependidikan tetap beserta seluruh anggota keluarga dalam tanggungan;
Prosedur BPJS Kesehatan :
- Setiap dosen dan tenaga kependidikan tetap dalam tanggungan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Besaran premi BPJS Kesehatan 4% dari jumlah gaji dan tunjangan tetap dibayar UMS dan 1% dibayar tenaga kerja setiap bulan;
- Proses pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan dilaksanakan setiap saat di DSDMO dengan mengisi formulir pendaftaran yang disertai fotocopi Kartu Keluarga, KTP (suami/istri), Copy Akte Anak yang belum memiliki KTP dan photo 2×3 berwarna masing-masing 1 lembar, surat keterangan sekolah/kuliah untuk anak dalam tanggungan umur >17-25 tahun;
- Pendaftaran peserta tambahan (orang tua/mertua, anak kandung ke 4 dst) dengan mengisi form di DSDMO dengan besaran premi per perbulan 1% dari gaji dan tunjangan tetap /orang; dengan persyaratan fotokopi KK terbaru dan Surat kuasa kepesertaan anggota keluarga tambahan yang ditandatangani bermaterai oleh pemberi kuasa (dosen atau tenaga kependidikan) dan diberi kuasa (bagian personalia).
- BP-SDM mengirim form dan berkas secara online di laman https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login atau https://sites.google.com/view/transparanbpjs/beranda sebelum tanggal 20;
- Kantor BPJS Kesehatan mendaftarkan peserta baru dan akan mengeluarkan kartu peserta digital pada tanggal 1-10 bulan berikutnya;
- DSDMO mengirimkan kartu KIS digital ke peserta melalui email/whatsapps
- Penggunaan BPJS Kesehatan dengan cara datang langsung kepada dokter/klinik Faskes yang telah dipilih peserta dengan membawa kartu asli BPJS Kesehatan atau kartu digital yang dapat dilihat di aplikasi JKN Mobile;
- Apabila terdapat perubahan data keluarga karena bertambah anak, meninggal, menikah, anak umur lebih 21 tahun wajib melakukan perubahan data BPJS Kesehatan, peserta mengumpulkan fotokopi KK dan KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat aktif mahasiswa sesuai dengan kebutuhan ke DSDMO;
- BPSDM melakukan input perubahan data pada sistem https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login atau https://sites.google.com/view/transparanbpjs/beranda
- Peserta BPJS Kesehatan mengunduh aplikasi JKN Mobile di playstore/appstore sebagai sarana untuk mengetahui informasi status, mengganti faskes (fasilitas kesehatan) yang dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali dan juga sebagai kartu digital;
- Peserta BPJS Kesehatan yang pensiun/meninggal dunia, secara otomatis kartu peserta tidak dapat digunakan/non aktif, dan jika akan tetap melanjutkan harus mendaftar mandiri.