BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah kepesertaan setiap calon dosen dan calon tenaga kependidikan tetap dalam program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT);
Prosedur :
- DSDMO mendaftarkan setiap calon dosen tetap dan calon tenaga kependidikan tetap yayasan baru sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) dengan besaran premi dibayar universitas 3,7% dan dibayar tenaga kerja 2,24% dari gaji melalui laman https:// sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Proses pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) dengan menyerahkan copy KK dan Copy KTP yang masih berlaku ke DSDMO;
- DSDMOmenginput pendaftaran ke laman https:// sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- BPJS Ketenagakerjaan memproses dan menerbitkan KPJ ( Kartu Peserta Jamsostek) Digital;
- DSDMO mengirimkan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan melalui email kepada masing-masing dosen atau tenaga kependidikan untuk disimpan;
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengunduh aplikasi JMO di playstore/appstore sebagai sarana untuk mengetahui informasi saldo, status dan juga sebagai kartu digital;
- DSDMO setiap bulan melakukan update gaji dan peserta melalui laman https:// sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- BPJS Ketenagakerjaan mengirim tagihan pembayaran premi ke BPSDM setiap awal bulan;
- DSDMO mengajukan ajuan premi kepada WR II dan membayarkan premi kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan