Ajuan Cuti
Cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam waktu tertentu dalam rangka kesegaran jasmani, rohani, atau kepentingan pegawai sesuai dengan ketentuan universitas
Untuk Peraturan Cuti Bisa Dibaca Lebih Lanjut di SK Rektor 52/IV/2022, Silahkan dibaca disini
Prosedur Cuti:
- Dosen atau Tenaga Kependidikan mengajukan permohonan cuti dengan mengakses laman https://sihrd.ums.ac.id,
kemudian memilih menu Cuti. - Pemohon mengisi data permohonan cuti, meliputi jenis cuti, tanggal mulai cuti, dan tanggal selesai cuti.
- Pemohon mengunduh template formulir permohonan cuti dan meminta persetujuan atasan langsung di unit/lembaga/direktorat/fakultas masing-masing melalui tanda tangan basah.
- Setelah memperoleh persetujuan, pemohon memindai (scan) formulir yang telah ditandatangani, kemudian mengunggah formulir tersebut ke sistem bersama bukti pendukung sesuai jenis cuti yang diajukan.
- DSDMO melakukan evaluasi terhadap permohonan cuti beserta kelengkapan dokumen yang diunggah.
- Apabila permohonan dan/atau dokumen pendukung belum valid, DSDMO memberikan catatan/revisi melalui sistem dan pemohon akan menerima notifikasi melalui email.
Apabila permohonan dan dokumen pendukung telah valid, DSDMO memberikan persetujuan, dan pemohon dapat mengunduh surat cuti melalui sistem.